Chapter11 resume hak ke kayakan intelektual (HAKI



 kekayaan intelektual ( HAKI ) Hak yang timbul dari hasil olah kemapuan daya pikir manusia yang menghasilkan suatu produk/ proses yang berguna untuk manusia. 

WIPO World Intellectual Property Organization Kekayaan yang berkaitan dengan karya karya sastra,seni dan ilmiah,invensi dalam segala bidang usaha manusia 

HK Indonesia Hak eksklusif yang di berikan pemerintah sebagai hasil yang di peroleh dari kegiatan intelektual manusia dan sebagai tanda yang di pergunakan dalam kegiatan bisnis serta termasuk ke dalam hak tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi 

Sistem perlindungan HAKI  merupakan private rights atau hak privat dengan dmk seseorang bebas untuk mengajukan permohonan perlindungan HKI khusus hak cipta pelindungan HK ada sejak ciptaan diekspresikan kepada umum

Keputusan HAKI 

KEPPRES No. 17 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the TRADEMARKS LAW REATY

KEPPRES No. 18 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN BERNE CONVENTION for PRO 

TECTION of LITERARY and ARTISTIC WORKS

KEPPRES No. 19 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the WIPO COPYRIGHTS REATY

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar