kekayaan intelektual ( HAKI ) Hak yang timbul dari hasil olah kemapuan daya pikir manusia yang menghasilkan suatu produk/ proses yang berguna untuk manusia.
WIPO World Intellectual Property Organization Kekayaan yang berkaitan dengan karya karya sastra,seni dan ilmiah,invensi dalam segala bidang usaha manusia
HK Indonesia Hak eksklusif yang di berikan pemerintah sebagai hasil yang di peroleh dari kegiatan intelektual manusia dan sebagai tanda yang di pergunakan dalam kegiatan bisnis serta termasuk ke dalam hak tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi
Sistem perlindungan HAKI merupakan private rights atau hak privat dengan dmk seseorang bebas untuk mengajukan permohonan perlindungan HKI khusus hak cipta pelindungan HK ada sejak ciptaan diekspresikan kepada umum
Keputusan HAKI
KEPPRES No. 17 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the TRADEMARKS LAW REATY
KEPPRES No. 18 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN BERNE CONVENTION for PRO
TECTION of LITERARY and ARTISTIC WORKS
KEPPRES No. 19 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the WIPO COPYRIGHTS REATY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar